Perpajakan
Perpajakan dalam Investasi Saham
| Tipe Pendapatan | Wajib Pajak Dalam Negeri | Wajib Pajak Luar Negeri |
|---|---|---|
| Transaksi Penjualan Saham | ||
| Individu dan Badan Usaha | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham [PPh Pasal 4 ayat 2] *Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. *Ditambah Biaya transaksi BEI serta PPN Broker Fee sebesar 12% (PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan). |
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham [PPh Pasal 4 ayat 2] |
| Dividen | ||
| Individu dan Badan Usaha |
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang penerimaan dividen tersebut diinvestasikan kembali paling singkat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke dalam bentuk investasi berikut:
(PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). |
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) [PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
Perpajakan Pada Investasi Obligasi
| Tipe Pendapatan | Wajib Pajak Dalam Negeri | Wajib Pajak Luar Negeri |
|---|---|---|
| Bunga dan/atau Diskont* | ||
| Individu dan Badan Usaha |
10% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi dan dikenakan dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud adalah:
[PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap] |
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) [PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
*Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
*Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2):
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
