IDX
Masuk Daftar
  • Data Pasar
  • Produk & Layanan
  • Perusahaan Tercatat
  • IDX Syariah
  • Anggota Bursa & Partisipan
  • Berita
  • Peraturan
  • Investor
  • Tentang BEI
  • Produk & Layanan
  • Perpajakan

Perpajakan

Perpajakan dalam Investasi Saham

Tipe Pendapatan Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Transaksi Penjualan Saham
Individu dan Badan Usaha 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2]
*Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
*Ditambah Biaya transaksi BEI serta PPN Broker Fee sebesar 12% (PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan).
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2] 
Dividen
Individu dan 
Badan Usaha

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang penerimaan dividen tersebut diinvestasikan kembali paling singkat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke dalam bentuk investasi berikut:

  • Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  • Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.
  • Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).


Perpajakan Pada Investasi Obligasi

Tipe Pendapatan Wajib Pajak Dalam Negeri Wajib Pajak Luar Negeri
Bunga dan/atau Diskont*
Individu dan Badan Usaha

10% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi dan dikenakan dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud adalah:

  • Bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
  • Diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  • Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
  • Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan

[PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap]

20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26]
* Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).

*Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
*Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2):

Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.

Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Terima kasih atas kritik dan saran anda